Kembali ke Layanan
Pajak & Kepatuhan
KITAS & Izin Kerja Asing
Bagi perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing, kami membantu pengurusan RPTKA, IMTA, hingga KITAS agar tenaga kerja asing dapat bekerja secara legal di Indonesia.
Apa yang Anda Dapatkan
- Pengurusan RPTKA (rencana penggunaan TKA)
- Pengurusan IMTA / izin kerja
- Pengurusan KITAS di Imigrasi
- Pendampingan perpanjangan izin
Dokumen yang Diperlukan
- Paspor TKA
- Kontrak kerja
- Data perusahaan pemberi kerja
Siap mengurus legalitas bisnis Anda tanpa ribet?
Konsultasikan kebutuhan legal Anda secara gratis. Tim kami siap membantu menentukan layanan yang tepat untuk bisnis Anda.