Mengapa Setiap Kerja Sama Bisnis Wajib Memiliki Kontrak Tertulis
Banyak pelaku usaha, khususnya yang baru merintis, memulai kerja sama hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau pesan singkat tanpa dokumen kontrak formal.
Tanpa kontrak tertulis, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi tidak jelas, sehingga rentan menimbulkan perselisihan ketika terjadi wanprestasi.
Elemen penting yang wajib ada dalam kontrak antara lain identitas para pihak, ruang lingkup kerja sama, jangka waktu, mekanisme pembayaran, dan klausul penyelesaian sengketa.
Klausul force majeure dan mekanisme pemutusan kontrak juga penting dicantumkan untuk mengantisipasi kondisi di luar kendali para pihak.
Melibatkan konsultan legal dalam penyusunan maupun peninjauan kontrak dapat membantu mengidentifikasi klausul berisiko sebelum kontrak ditandatangani.
Siap mengurus legalitas bisnis Anda tanpa ribet?
Konsultasikan kebutuhan legal Anda secara gratis. Tim kami siap membantu menentukan layanan yang tepat untuk bisnis Anda.