BoloBisnisBoloBisnis
Kembali ke ArtikelPerizinan

Syarat dan Alur Pengurusan KITAS untuk Tenaga Kerja Asing

Andika Pratama, S.H., M.Kn.29 Juli 20265 menit baca

Perusahaan yang ingin mempekerjakan warga negara asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah RPTKA disetujui, perusahaan dapat mengajukan izin kerja serta permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dokumen pendukung yang umumnya diperlukan meliputi paspor tenaga kerja asing, kontrak kerja, ijazah, dan surat penunjukan tenaga kerja pendamping lokal.

Proses pengurusan KITAS untuk keperluan kerja umumnya memakan waktu dua hingga tiga minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi pihak imigrasi.

Kegagalan mematuhi ketentuan ini dapat berakibat sanksi administratif hingga deportasi, sehingga pendampingan profesional sangat disarankan bagi perusahaan yang baru pertama kali mempekerjakan WNA.

Siap mengurus legalitas bisnis Anda tanpa ribet?

Konsultasikan kebutuhan legal Anda secara gratis. Tim kami siap membantu menentukan layanan yang tepat untuk bisnis Anda.